JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron berinisial CA pada Jumat (31/12/2021).
Artis CA ditangkap terkait kasus prostitusi online.
Kabar penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kanit I Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi.
Redi menyampaikan keterangan singkatnya lewat unggahan di akun Instagram @siberpoldametrojaya.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," kata Redi dalam video tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat.
Selain lokasi penangkapan Artis CA, Redi tidak memberi keterangan lebih detail tentang kasus tersebut.
"Kasus prostitusi terjadi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat," lanjutnya.
View this post on Instagram
Lebih lanjut, Redi mengatakanbahwa informasi lengkap penangkapan CA akan disampaikan dalam jumpa pers.
"Kami melibatkan Polwan untuk prosedur penangkapan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, kami akan sampaikan di konferensi pers. Terima kasih," pungkas Redi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.