JAKARTA, KOMPAS.com - Influencer dan dokter kecantikan Richard Lee telah keluar dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) dini hari.
Richard Lee keluar usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Dit Tahti (Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya.
Kini, Richard Lee telah pulang ke rumah dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
"Saya sudah bebas dan kembali bersama keluarga. Semua berkat dukungan kalian. Saya tidak akan cerita banyak karena takut akan salah penyampaian," tulis Richard Lee, dikutip dari akun Instagram @dr.richardlee_official, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Begini Kondisi Richard Lee Saat Pulang ke Rumah
Richard Lee menyebut bahwa ia akan terus memperjuangkan kasusnya saat ini karena berada di jalan yang benar.
"Ke depan, saya akan aktivitas seperti biasa. Saya percaya saya berada di jalan yang benar. Dan akan saya perjuangkan jalan itu," lanjutnya.
Richard Lee lantas tak menampik bahwa banyak orang yang membenci dan ingin menjatuhkannya.
"Banyak yang benci dan ingin menjatuhkan saya namun lebih banyak lagi yang sayang dengan saya. Lebih banyak lagi yang terbantu dan terselamatkan karena saya," tulis Richard Lee.
"Mohon doa dan support dari kalian semua," lanjutnya.
Baca juga: Bantah Akses Ilegal, Richard Lee Sebut Tak Tahu Kontennya Terunggah ke Instagram
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Richard Lee usai berkas perkara kasus dugaan akses ilegal dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021) malam.
Zulpan juga menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard Lee karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kini, berkas perkara Richard Lee tersebut tengah diperiksa oleh Kejaksaan.
Baca juga: Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Dugaan Akses Ilegal
View this post on Instagram
Sebagai informasi, Richard Lee diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pasalnya, akun media sosial milik Richard Lee tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Penyidik menahan Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut mulai Senin (27/12/2021) malam.
Baca juga: [POPULER HYPE] Anya Geraldine Takut Nikah karena Layangan Putus | Richard Lee Sudah Pulang ke Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.