Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Nota Pembelaan, Ardi Bakrie Curhat soal Perusahaan yang Terbengkalai

Kompas.com - 30/12/2021, 15:20 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, meminta keringanan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Permintaan tersebut dibacakan Ardi dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

"Saya berharap penuh agar Yang Mulia dapat mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah saya jalankan kurang lebih selama lima bulan terakhir ini," kata Ardi Bakrie dalam nota pembelannya.

Baca juga: Hadiri Sidang Pleidoi, Nia Ramadhani Berbisik ke Ardi Bakrie

"Saya memohon pertimbangan Yang Mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan dari berbagai perusahaan," lanjutnya.

Ardi Bakrie menuturkan, usai terjerat kasus narkoba, beberapa perusahaan yang ia pimpin jadi terbengkalai.

"Saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kecil saya dan kembali memimpin beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai," ucap Ardi Bakrie.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bacakan Pleidoi Hari Ini

"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki diri dan terus akan meningkatkan potensi positif dari diri saya," lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Nia dan Ardi, serta Zen Vivanto untuk menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Nia dan Ardi telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Teteskan Air Mata dan Minta Keringanan

Kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021.

Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir bernama Zen Vivanto di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif.

Jaksa mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto akan menghadapi sidang putusan pada 11 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com