JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, mengungkapkan ancaman hukuman adik Irwansyah, Hafiz Fatur.
Dalam kasus ini, Hafiz Fatur disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu ancamannya maksimal sampai 20 tahun. Untuk Pasal 2, itu 4 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun," tegas Juanda kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Sebagai informasi, Hafiz Fatur terlibat dalam kasus hukum dengan memperkaya diri memanfaatkan fasilitas Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Baca juga: Ini Peran Adik Irwansyah dalam Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2019, Hafiz Fatur dipanggil untuk diperiksa. Tetapi, dia tidak mengindahkan panggilan tersebut sebanyak tiga kali.
Alhasil, status Hafiz Fatur direkomendasikan oleh penyidik kepolisian dan kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Karena dia sudah kita panggil secara patut sebanyak 3 kali, tanggal 8 November, tanggal 15 November, kemudian 16 Desember," ujar Juanda.
"Tidak datang yang bersangkutan, sehingga penyidik menyampaikan, merekomendasikan agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," ucap Juanda melanjutkan.
Baca juga: Adik Irwansyah Tersangka, Kini DPO Kasus Tipikor yang Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar
Juanda juga menjelaskan peran Hafiz Fatur dalam kasus ini. Sebagai direktur, dia menggunakan pegawai PT Halal Berkah Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
"Nah, karena PT Halal Berkah Indonesia ini tidak ada perjanjian kerja sama dengan bank BRI KCP Tegar Beriman, dia menggunakan koperasi karyawan, PT Taman Wisata Matahari," ujar Juanda.
"Koperasi karyawannya ini punya PKS dengan BRI untuk pinjaman kredit Briguna. Nah, karyawan dari PT Halal Berkah ini seolah-olah menjadi karyawannya koperasi karyawan tadi, PT Taman Wisata Matahari," ucap Juanda melanjutkan.
Baca juga: Irwansyah Ditipu Saudara Sendiri, Zaskia Sungkar: Rumah, Tanah, Semuanya Hilang
Setelah semua berkas lengkap dan uang senilai Rp 3,1 miliar cair, kata Juanda, dana tersebut disalahgunakan oleh Hafiz Fatur yang kapasitasnya sebagai direktur.
"Nah, kerugian uang negara itu sekitar Rp 3,1 miliar," ujar Juanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.