Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayahnya Meninggal, Nirina Zubir Tegaskan Terus Berjuang dalam Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 24/12/2021, 17:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir baru saja kehilangan Ayahnya, Zubir Amin, yang meninggal dunia pada 23 Desember 2021.

Melalui unggahan di akun Instagram miliknya @nirinazubir_, Nirina Zubir menyatakan, ia dan keluarganya telah menyelesaikan tugas sebagai anak untuk mengurus orangtua.

Hanya saja, ada satu tugas lagi yang belum rampung, yakni kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya hingga Rp 17 miliar.

"Walau Buya sekarang sudah pergi, pulang, meninggalkan kita, masih ada tugas lagi yang harus kita cari solusinya bersama, bergandengan tangan dengan pihak #kepolisian #satgasmafiatanah dan juga #kejaksaan," tulis Nirina Zubir, dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Nirina Zubir Berduka, Ayah Tercinta Tutup Usia

"Sekarang kita bisa lebih fokus lagi menyelesaikan masalah yang dibuat oleh orang-orang yang menzalimi keluarga kita!" tulis Nirina Zubir lagi.

Dengan cara bersama-sama, menurut Nirina, ia dan keluarganya akan menjadi kuat untuk melawan mafia tanah yang telah menggelap sejumlah sertifikat milik mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki.

"Together we are strong! Mari kita #kawalterus #kasusmafiatanah," ujar Nirina Zubir.

Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Baca juga: Aset Keluarga Digelapkan, Nirina Zubir Pernah Ditawari Bisnis oleh Riri Khasmita

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir dengan cara mengganti dengan namanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Nirina Zubir (@nirinazubir_)

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga: Nirina Zubir Bantah Nikmati Uang Rp 600 Juta hingga Pertanyakan Laporan Riri Khasmita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com