Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laura Anna Meninggal Dunia dan Kelanjutan Kasus Gaga Muhammad

Kompas.com - 16/12/2021, 09:32 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) kemarin pukul 09.22 WIB.

Sebelum meninggal, Laura Anna diketahui tengah berjuang meminta keadilan atas kecelakaan mobil yang dikendarai mantan kekasihnya, Gaga Muhammad.

Akibat kecelakaan mobil yang cukup parah pada Desember 2019 lalu, Laura Anna kesulitan berjalan lantaran mengalami dislokasi tulang leher hingga setengah tubuhnya lumpuh.

Baca juga: Duka Para Artis atas Kepergian Laura Anna

Dua tahun terakhir pasca-kecelakaan, Laura merasa dicampakkan. Sebab Gaga tidak bertanggung jawab memberikan support materi maupun tenaganya.

Oleh karena itu, Laura melaporkan Gaga dengan tujuan agar mantan kekasihnya itu mendapat ganjaran atas apa yang diperbuatnya. Atas laporan itu, Gaga akhirnya ditahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Gaga Muhammad pun jadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas. Kini, kasus kecelakaan lalu lintas itu sudah sampai tahap persidangan.

Baca juga: Deddy Corbuzier Ungkap Sisi Lain Laura Anna, Kadang Gratiskan Endorsement

Gaga Muhhamad telah menjalani 6 kali persidangan. Laura dan ibunya pun telah menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Lantas sekarang bagaimana nasib kasus Gaga Muhammad?

Kasus tetap berlanjut

Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Timur, Handri Dwi Z, mengatakan, meninggalnya Laura tak menghalangi berjalannya proses persidangan.

Ia memastikan sidang akan terus dilanjutkan sampai nanti ada putusan dari majelis hakim untuk Gaga Muhammad sebagai terdakwa.

Baca juga: Berdiri di Samping Peti Mati Putrinya, Ayah Laura Anna Jadi Sorotan

“Meninggalnya Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berjalan, sidang tetap dilanjutkan sampai ada putusan pengadilan,” ucap Handri.

Hari ini Gaga diperiksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengungkap bahwa sidang akan dilanjutkan di PN Jakarta Timur pada Kamis (16/12/2021) hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan ahli fisioterapi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Gaga Muhammad sebagai terdakwa.

Baca juga: Kepada Denny Sumargo, Laura Anna Ungkap Mimpinya Jadi Pebasket

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hukumam Gaga bisa jadi diberatkan

Gaga akan tetap didakwa pasal yang sama walaupun Laura kini telah meninggal dunia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com