Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Benarkan Bobby Joseph Ditangkap Terkait Narkoba Jenis Sabu

Kompas.com - 13/12/2021, 11:42 WIB
Firda Janati,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Kombes E. Zulpan membenarkan pesinetron Bobby Joseph ditangkap terkait kasus narkoba.

Zulpan mengatakan, Unit 2 Sat.Resnarkoba Polres Tanggerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayang Serpong, Kota Tangerang, pada Kamis (9/12/2021).

Kemudian, Polres Tangerang Selatan bergegas melakukan tindak lanjut atas laporan yang diberikan.

Namun, ternyata transaksi bergeser dan anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat.

Baca juga: Profil Bobby Joseph, Artis BJ yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Di daerah Kalideres, tepatnya di jalan Kintamani, polisi mengamankan Bobby Joseph.

"Kami lakukan penangkapan, yang ditangkap adalah saat itu sodara Bobby Joseph alias BJ yang ditangkap pada hari Jumat dini hari pukul 01.30 WIB," ujar kata Kabid Humas Kombes E. Zulpan saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Pada saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Ada barang bukti yang dikuasainya yang disembunyikan dalam rokok, kemudian dibungkus plastik, barang bukti sabu seberat 0,49 gram," ujar Zulpan.

Baca juga: Singkirkan Gengsi, Bobby Joseph Jadi Sopir Taksi Online Kala Sepi Syuting

Zulpan mengatakan, Bobby Joseph telah dinyatakan positif menggunakan narkotika.

"Yang diamankan positif menggunakan sabu karena sebelumnya di rumah yang di Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu," ujarnya Zulpan.

Zulpan berujar, Bobby Joseph sudah mengakui perbuatannya menggunakan narkoba jenis sabu dari 2015.

Dari hasil pemeriksaan juga, Bobby Joseph rupanya bersangkutan menjadi perantara narkoba jenis sintetis atau gorila.

Baca juga: Pernah Jadi Sopir Taksi Online, Bobby Joseph: Kalau Gue Gengsi, Enggak Makan

"Yang bersangkutan memiliki akun (Instagram) sendiri yang menampung narkoba jenis gorila kepada orang-orang yang membutuhkan," kata Zulpan.

Dengan itu, Bobby Joseph terancam pidana Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, Bobby Joseph dikenal sebagai bintang sinetron Tanah Air yang eksis pada tahun 2000-an.

Bobby Joseph sendiri lahir di Paris, Perancis pada 29 November 1991.

Baca juga: Bobby Joseph Akui Pernah Jadi Sopir Mobil Online saat Sepi Job Akting

Ia debut di dunia hiburan Tanah Air pada 2007 silam dan eksistensinya sebagai bintang sinetron terus berlanjut hingga memasuki tahun 2010-an.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com