Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizki DA Resmi Cerai dari Nadya Mustika Rahayu

Kompas.com - 09/12/2021, 15:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Soreang Bandung memutuskan perceraian penyanyi dangdut Rizky Syafruddin alias Rizki DA dengan Nadya Mustika Rahayu, Kamis (9/12/2021).

"Sudah putus," kata Panitera PA Soreang, Subai, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis siang.

Putusan tersebut ditetapkan setelah Nadya Mustika Rahayu sebagai termohon tidak memberikan kuasa atau tidak hadir lebih dari dua kali ke dalam persidangan.

"Alhamdulillah majelis hakim melalui putusannya sudah menjatuhkan izin talak bagi Rizki karena ketidakhadiran termohon. Jadi diputus secara verstek," ucap kuasa hukum Rizki, Dicky Dewanto, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Baca juga: 3 Fakta Baru yang Terungkap dari Sidang Cerai Rizki DA dan Nadya Mustika

Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim telah menetapkan Nadya Mustika Rahayu mendapatkan hak nafkah iddah hingga nafkah anak setelah perceraian tersebut.

"Insya Allah pemohon, yaitu Rizki, (akan) memenuhinya sebagai bentuk kewajiban dan juga sebagai bentuk kasih sayang kepada buah hati," ucap Dicky Dewanto.

Sebagai informasi, Rizki DA mengajukan talak cerai terhadap Nadya Mustika Rahayu ke Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat pada 23 November 2021.

Baca juga: Rizki DA Sudah 2 Kali Talak Nadya Mustika

Rizki DA resmi mempersunting Nadya Mustika Rahayu pada 9 Agustus 2020.

Dari pernikahan ini, keduanya sudah dikaruniai seorang anak.

Belum genap satu tahun, rumah tangga Rizki DA dan Nadya dikabarkan retak.

Isu perceraian pun berembus pada September 2021.

Baca juga: Rizki DA dan Nadya Mustika Sudah Pisah Rumah Sejak Agustus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com