Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Sebut Gaga Muhammad Sudah Ditahan sejak 2 November

Kompas.com - 07/12/2021, 18:16 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad kini telah ditahan berkaitan dengan mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri mengatakan, Gaga telah ditahan sejak 2 November.

“Kalau enggak salah (sejak) 2 November deh begitu tahap 2 pokoknya. (Ditahan) di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur,” kata Handri di PN Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Didakwa, Gaga Muhammad Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Handri mengatakan, Gaga Muhammad langsung mengikuti agenda persidangan setelah perkara pidana lalu lintas ini dilimpahkan JPU pada tanggal 1 November.

“Baru tiga kali,” ucap Handri.

Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya di meja hijau sebagai saksi.

Handri mengatakan, sidang tersebut akan dilanjut pada Kamis (9/12/2021) ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Gaga Muhammad Ditahan, Buntut Lumpuhnya Laura Anna

“Hari Kamis 13.00 ya, masih saksi dari kita karena saksinya masih banyak ada lima orang lagi,” tutur Handri.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Baca juga: Gaga Muhammad Jadi Terdakwa Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com