Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Kompas.com - 12/11/2021, 19:45 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penipuan CPNS, Olivia Nathania, resmi ditahan sejak Kamis (11/11/2021) kemarin.

Penahanan Olivia Nathania disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan bahwa Olivia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Olivia Nathania Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan CPNS, Masih Jalani Pemeriksaan

“Sudah kami lakukan pemeriksaan saudari O ya, pemeriksaan sampai dengan malam hari ada sekitar 46 pertanyaan ya, yang kami layangkan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Yusri pada Kamis.

“Hasil pemeriksaan selesai itu kami lakukan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan. Sudah ditetapkan yang bersangkutan penahanan, SPT sudah kami keluarkan,” tambah Yusri lagi.

Selain itu, Yusri menambahkan masih ada empat orang lagi yang bakal diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan pada Kasus Penipuan Bermodus Rekrutmen PNS

“Ada empat lagi hasil gelar yang akan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini.

Sejak Kamis pukul 11.00 WIB, anak penyanyi Nia Daniaty ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suami Olivia, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Bujuk Rayu Olivia Nathania, 225 Korban Ditipu Bisa Jadi PNS Gantikan Pegawai yang Dipecat dan Meninggal karena Covid-19

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Dikabarkan korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com