Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Laporkan Sebuah Konten YouTube ke Polisi

Kompas.com - 29/10/2021, 18:00 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani melaporkan salah satu konten YouTube ke Polda Metro Jaya.

Nikita membuat laporan itu karena merasa tak terima nama baiknya telah dicemarkan.

Bintang film Warkop DKI Reborn ini melaporkan konten tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Curhat soal Somasi ke Nikita Mirzani, Deddy Corbuzier: Sekarang Enggak Bisa Bercanda dengan Bebas

Adanya laporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Laporannya sudah kami terima dan sedang diteliti,” ucap Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Yusri menjelaskan perihal laporan Nikita Mirzani.

Baca juga: Deddy Corbuzier Disomasi, Nikita Mirzani: Laporin Aja Langsung ke Polisi

"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB korban melihat konten video Youtube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar,” tutur Yusri.

“Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," tambahnya.

Laporan tersebut sudah tertuang dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor Nikita Mirzani dan terlapor dalam lidik.

Baca juga: Cerita Pengalaman Saat Karantina di Hotel Mewah, Nikita Mirzani: Lift Dimatiin, Tangga Darurat Dikunci

Untuk pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 32 junto Pasal 46 UU RI 81 Tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Namun, belum diketahui secara pasti akun YouTube siapakah yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com