JAKARTA, KOMPAS.com- Pengacara dan juga mantan suami Nia Daniaty memberikan saran atas kasus yang diduga dilakukan Olivia Nathania, putri Nia Daniaty.
Sebagai mantan suami yang pernah menjadi ayah dari Olivia atau Oi, Farhat mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa mereka.
Tapi sebagai pengacara, Farhat juga menyarankan agar Olivia menghadapi laporan tersebut.
"Saran saya buat Oi hadapi saja, bongkar saja semua, siapa yang membayar itu," ujar Farhat dikutip dari YouTube Cumicumi.
Baca juga: Kronologi Anak Nia Daniaty Diduga Tipu Gurunya Terkait Program CPNS
"Biar sama-sama dihukum aja, biar sama-sama merasakan bahwa orang yang bekerja sama dengan itikad tidak baik itu adalah sama-sama juga akan dihukum," lanjutnya.
Mungkin saat ini mereka yang melaporkan Oi merasa menjadi korban, tapi menurut Farhat, jika sampai mereka benar-benar diterima sebagai PNS, tentu hal itu termasuk kejahatan tindak pidana korupsi.
"Boleh saat ini kalian mengatakan kalian dirugikan, tapi seandainya kalian berhasil lolos dengan cara-cara yang tidak benar, menyuap, berarti kalian merugikan negara," ucap Farhat.
"Dan itu merupakan kejahatan tindak pidana korupsi. Catat ya, catat itu," imbuhnya.
Baca juga: Pengakuan Agustin soal Anak Nia Daniaty Diduga Terlibat Penipuan Program CPNS
Menurutnya, terlepas dari benar atau tidaknya kabar penipuan calo PNS yang dituduhkan pada Olivia itu, sebenarnya mereka bisa saling melaporkan.
Karena jelas terungkap adanya orang-orang yang berniat menyogok untuk masuk sebagai PNS.
"Kalau judulnya penipuan atau upaya untuk lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil berarti sebenarnya saling lapor aja," ucap Farhat.
"Justru kita bisa melaporkan orang-orang yang menyogok atau membayar untuk menjadi pegawai negeri. Jadi sebenarnya ini kasus sangat memalukan bagi saya," imbuh Farhat.
Diberitakan sebelumnya, dalam konfrensi pers, Odie Hodianto yang menjadi kuasa hukum pelapor menyebut bahwa bahwa Olivia dan suaminya diduga sudah melancarkan aksinya dan berhasil menipu 225 orang.
Dari 225 orang yang ditipu itu, kerugiannya setelah dihitung mencapai Rp 9,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.