JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas terkait asal usul anak dan nafkah anak.
Hal tersebut dikonfirmasikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
"Diputus kemarin dan hasil putusannya menolak gugatan penggugat. Jadi, amar putusan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak ditolak majelis hakim," ujar Taslimah saat ditemui wartawan, Jumat, (24/9/2021).
Baca juga: Amalia Fujiawati Berharap Dapat Keadilan Usai Serahkan Hasil Tes DNA ke Pengadilan
Taslimah mengungkapkan, alasan majelis hakim PA Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia karena tidak memiliki bukti kuat.
"Karena pernikahan yang terjadi tidak terbukti. Dalam persidangan, ternyata tidak ada bukti bahwa anak itu adalah anak Bambang Pamungkas bin H. Misranto," kata Taslimah.
Baca juga: Hasil Tes DNA Anaknya Identik, Amalia Fujiawati Minta Bambang Pamungkas Tak Lagi Berkelit
Sebelumnya Amalia Fujiawati mengaku menikah siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018.
Dalam pernikahan tersebut, Amalia menuding Bambang Pamungkas culas karena tidak ingin memakai identitas asli.
Amalia berujar, dari pernikahannya itu ia dikaruniai dua orang anak.
Baca juga: Amalia Fujiawati Beberkan Hasil Tes DNA Anak, Hanya Berharap Pengakuan Bambang Pamungkas
Oleh karena itu, Amalia menggugat Bambang Pamungkas untuk memperjuangkan hak asal usul dan nafkah anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.