Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Tidak Ada, Wakil Ketua KPI: Tidak Bisa Beri Sanksi Siaran Televisi Tampilkan Saipul Jamil

Kompas.com - 13/09/2021, 16:54 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi mengatakan, pihaknya tak bisa secara tegas melarang saluran televisi menampilkan Saipul Jamil, mantan narapidana kasus asusila.

Diketahui, Saipul Jamil adalah mantan narapidana kasus asusila.

Bahkan, pihak KPI tidak bisa menghukum saluran televisi yang menampilan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil.

Baca juga: Minta Maaf Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV untuk Edukasi, KPI: Pemilihan Diksi yang Sangat Tidak Tepat

“Itulah yang kemudian di dalam surat kami tidak secara tegas disebutkan bahwa kami melarang. Kenapa? Karena memang di dalam P3SPS maupun Undang-Undang Penyiaran, dasar hukum yang kami temukan untuk menjadi dasar dari pelarangan itu tidak kami kuasai,” ujar Mulyo dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).

Oleh karena itu yang kini dilakukan KPI adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil.

“Yang kami lakukan adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran agar tidak lagi kemudian ditampilkan seperti menampilkan ucapan selamat datang. Ini sangat menyakiti,” kata Mulyo.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan di KPI Malah Diminta Cabut Laporan, Ernest Prakasa: Kita Nggak Bisa Diam Aja

Mulyo mengatakan, pihak KPI sangat setuju dengan pendapat publik bahwa kehadiran Saipul bisa menimbulkan trauma korbannya.

Namun, KPI tak bisa berbuat banyak karena tak ada dasar regulasi yang diatur.

“Tetapi karena dasar regulasi yang tidak secara eksplisit ada di dalam Undang-undang atau maupun P3SPS, sehingga surat kami tidak kami sebutkan dan yang sudah menyiarkan itu pun tidak bisa kami proses secara… tidak bisa kami berikan sanksi,” ucap Mulyo.

Mulyo mengatakan, kontrovesi Saipul Jamil ini membuat pelajaran bagi KPI ke depannya.

Baca juga: Cari Prestasi KPI di Google, Bintang Emon: Nggak Ada!

Pihak KPI berencana untuk merevisi aturan dalam P3SPS agar bisa memberikan sanksi bagi siaran televisi yang menampilkan glorifikasi kebebasan public figur yang melanggar hukum.

“Saran sangat bagus dalam kaitan karena kebetulan kami sedang merevisi P3SPS. Ada pelajaran yang sangat bagus dalam rangka untuk menjadikan dan tidak kemudian menjadikan hal-hal seperti ini muncul kembali,” tutur Mulyo.

Diketahui, Saipul Jamil dijebloskan ke dalam penjara atas perkara pencabulan dan penyuapan. Dia menjalani hukuman selama sekitar 5 tahun.

Baca juga: Korban Dugaan Kasus Pelecehan Diminta Cabut Laporan, dokter Tirta ke Ketua KPI: Lucu Po Pak?

Pada 2 September, Saipul Jamil resmi bebas dari Lapas Kelas I Cipinang. Dia disambut keluarga, bahkan ada yang memberinya kalungan bunga.

Pada hari yang sama, Saipul langsung menjadi bintang tamu program televisi.

Kemeriahkan penyambutan Saipul Jamil itulah yang memicu protes dan kecaman berbagai pihak.

Baca juga: 3 Jawaban Tegas KPI soal Aturan Saipul Jamil Tampil di Televisi

Bahkan ada mengambil langkah tegas, termasuk Visinema.

Salah satu rumah produksi film terbesar di Indonesia itu menghentikan pembicaraan untuk penayangan dua filmnya di stasiun televisi yang mengundang Saipul Jamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com