JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian dan pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik pada Kamis (9/9/2021).
Istri Vicky, Kalina Ocktaranny, mengakui cukup khawatir menjelang sidang vonis tersebut. Padahal sang suami terlihat lebih tenang.
"Ya pastilah, kalau dibilang khawatir sebagai istri pasti khawatir. Istri mana yang tidak khawatir kalau dengar harus kembali lagi ke penjara," kata Kalina Ocktaranny seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Senin, (13/9/2021).
Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara dan Tangis Kalina Ocktaranny
Walau sempat terpukul karena suaminya divonis bersalah, Kalina kini jauh lebih tenang karena dikuatkan oleh Vicky Prasetyo.
"Mas yang bilang, “tenang, selama kita di jalan yang benar, ya sudah, kita jalani saja’,” kata Kalina Ocktaranny.
Ibu satu anak itu tidak ingin menyelam terlalu dalam mengenai permasalahan hukum yang menyeret Vicky Prasetyo ke meja hijau.
Baca juga: Kalina Ocktaranny Menangis Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan
Kendati demikian, Kalina Ocktaranny mempertanyakan suatu hal yang ia yakini adalah benar.
“Apa benar seorang istri, belum ada keputusan ketuk palu pisah sama suaminya, saat itu masih ikatan suami istri, boleh masukin laki-laki? Bukan ke dalam kamar aja lho, ke dalam rumah saja memangnya boleh?" ucap Kalina Ocktaranny.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah Vicky Prasetyo dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Hakim menyatakan Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Angel Lelga.
Sebelumnya Vicky ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.
Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis Bersalah, Angel Lelga: Ada Noda di Nama dan Harga Diri Saya
Karena majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga, yang saat itu masih menjadi istrinya, sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Baca juga: 3 Tanggapan Angel Lelga soal Vonis 4 Bulan Penjara Vicky Prasetyo
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Vicky Prasetyo Akhirnya Divonis, Angel Lelga Merasa Lega
Pada akhir 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.