Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wenny Ariani Tuntut Rp 17,5 Miliar ke Rezky Adhitya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Kompas.com - 15/07/2021, 18:11 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani, menjelaskan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar kepada pesinetron Rezky Adhitya bukan prioritas utama dalam kasus hukum kliennya.

"Masalah nilai, itu bukan prioritas utama kami," kata Ferry seperti dikutip dari KH Infotainment, Kamis (15/7/2021).

Alih-alih mendapatkan ganti rugi uang, Ferry Aswan justru ingin agar Rezky Adhitya membuktikan status sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Baca juga: Pihak Wenny Ariani Tetap Minta Rezky Adhitya Jalani Tes DNA

"Yang kami mau pengakuan dan tanggung jawab saja," terang Ferry.

Wenny Ariani mengajukan beberapa poin dalam gugatannya terhadap Rezky Adhitya.

Sita jaminan dan uang ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar menjadi dua poin yang mendapat sorotan publik.

Baca juga: Rezky Adhitya Mangkir, Sidang Mediasi Penetapan Anak Wenny Ariani Ditunda

"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT/RW 001/010, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dan satu mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," bunyi poin gugatan Wenny Ariani yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang sendiri terpaksa harus ditunda lantaran Rezky Adhitya tidak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 14 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com