Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2021, 08:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap selebgram JF alias Jessica Forrester terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Bersama seorang pria bernama Denny, BNNP Bali meringkus Jessica Forrester di sebuah villa elit kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat, 9 Juli 2021.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.

Baca juga: Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Kakak: Hati Ibulah yang Paling Hancur

Rupanya petugas BNNP Bali sudah menargetkan Jessica Forrester sejak Januari 2021.

Karena tidak ingin gegabah, kata Gde, pihaknya mengumpulkan bukti lain terlebih dahulu untuk memperkuat penangkapan ini.

"Selebgram JF ini menyewa sebuah villa mahal dan elit di kawasan Kuta sudah dari Januari 2021. Di tempat inilah JF bersama DS ditangkap," kata Gde Sugianyar Dwi Putra seperti dilansir Kompas.com dari Kompas TV, Rabu (14/7/2021).

Dari tempat penangkapan, petugas BNNP Bali menyita barang bukti berupa narkotika satu plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 3,73 gram dan serbuk sabu seberat 0,78 gram, dan satu plastik berisi tiga butir pil ekstasi.

Baca juga: Kuburan Band Rilis Lagu Jauhi Narkoba Utamakan Keluarga


Ada juga barang bukti yang disita berupa alat hisap, delapan pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas, dan dua unit ponsel.

"Ditemukan barang di dekat toilet, yaitu jenis methamphetamine atau yang lebih dikenal dengan sabu," ungkap Gde Sugianyar Dwi Putra.

Kini, BNNP Bali tengah melakukan proses pengembangan kasus. Petugas menargetkan pemasok narkotika kepada Jessica Forrester.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Tertekan Usai Ditangkap karena Narkoba

"Masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang diamankan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya.

Jessica Forrester dan Denny dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Putu Agus Arjaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Kompas TV

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com