Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.com - 08/07/2021, 14:01 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan suaminya, Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

"Dua tersangka lainnya, yaitu RA (31) ibu rumah tangga, lalu AAB (42) karyawan swasta," ujar Yusri.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu

Selain Nia dan Ardi, sopir mereka berinisial ZN (43) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penangkapan mereka, polisi menemukan barang bukti sabu.

Yusri menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2021) di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Penangkapan dan penggeledahan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Ditemukan Sabu 0,78 Gram, Nia Ramadhani Akui Itu Miliknya

Pada saat itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu serta alat isapnya.

Nia Ramadhani mengakui barang tersebut miliknya dan dipakai bersama suaminya.

Polisi lebih dulu menangkap Nia Ramadhani dan sopirnya di rumah.

Sebab, saat itu tidak ada Ardi Bakrie di rumah.

Baca juga: Polisi: Hasil Tes Urine Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Positif Sabu

Dari keterangan tersangka, mereka sudah memakai sabu sekitar empat atau lima bulan belakangan ini.

Hasil tes urine Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun dinyatakan positif sabu.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi melakukan penelusuran terhadap pihak yang memberikan sabu kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com