Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Attila Syach Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Kompas.com - 28/06/2021, 13:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menegaskan, pihaknya telah menetapkan Attila Syach sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap mantan istrinya, Bunga Sophia.

Achmad Akbar menjadwalkan Atilla Syach untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, (28/6/2021).

Baca juga: Jadi Vegan, Kaka Slank: Gara-gara Main di Air

"Iya (Attila Syach diperiksa hari ini), kita sudah sampaikan panggilan dengan status sebagai tersangka," ungkap Achmad Akbar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin.

Kata Achmad Akbar, penetapan tersangka kepada mantan suami Wulan Guritno ini sudah berlaku sejak pekan lalu.

Kini Achmad Akbar dan pihaknya tengah menunggu kedatangan Atilla Syach untuk pemanggilan pertamanya ini.

Baca juga: Polisi Nyatakan Nikita Mirzani Belum jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Ya, terhadap nama tersebut memang kita jadwalkan pemeriksaan hari ini dan sampai dengan saat ini kita juga masih menunggu kehadirannya. Tetapi panggilan sudah kita kirimkan," ujar Achmad Akbar.

Sementara itu Achmad Akbar mengatakan penyidik masih menggali pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut.

"Kita masih menggali secara umum ya (pasal yang disangkakan), tapi dalam konteks panggilan ini lebih kita memfokuskan kepada permasalahan rumah tangga ya," ujar Achmad Akbar.

Baca juga: Sinopsis River, Investigasi Seorang Detektif yang Sering Berhalusinasi

"Perasaan psikologis yang terjadi di dalam rumah tangga lingkup bersangkutan," ucap Kompol Achmad Akbar lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com