Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Nyatakan Nikita Mirzani Belum jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 28/06/2021, 13:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, menegaskan artis peran Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pernyataan ini untuk menanggapi dari beredarnya foto pemanggilan Nikita sebagai tersangka pada Senin (28/6/2021).

"Jadi sekali lagi saya tegaskan proses kami masih berjalan dan belum pada tahapan penetapan tersangka. Saya ulangi belum pada penetapan status tersangka," kata Achmad Akbar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Nikita Mirzani Hari Ini Sambangi Polres Jaksel, Ada Apa?

"Berkaitan dengan foto surat yang beredar itu coba dicermati, itu surat datangnya dari mana? Kalau saya sendiri mencermati bahwa surat itu belum teregister secara resmi, jadi saya juga tidak memastikan surat itu, toh juga nama yang tertulis di surat itu bukan nama saya," ujar Achmad Akbar melanjutkan.

Namun Achmad Akbar membenarkan adanya pelaporan terhadap Nikita Mirzani yang dibuat oleh pengacara Indra Tarigan.

"Memang pelaporan itu ada, laporan yang berkaitan dengan publik figure NM itu ada, namun sekarang masih berproses dalam pendalaman dari tim penyidik kita," ujar Achmad Akbar.

Baca juga: Narkoba Santer di Kalangan Artis, Nikita Mirzani Singgung Legalitas Ganja

Achmad Akbar mengatakan sejauh ini laporan tersebut sedang dalam pengumpulan alat bukti.

Sebelumnya Nikita Mirzani telah lebih dulu melaporkan Indra Tarigan dengan pasal UU ITE, pencemaran nama baik, dan perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com