Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tyo Pakusadewo Konsumsi Ganja demi Redakan Nyeri Efek Stroke dan Parkinson

Kompas.com - 16/06/2021, 14:56 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Tyo Pakusadewo sempat kembali masuk penjara setelah tertangkap menggunakan ganja di rumahnya.

Saat menjadi bintang tamu di acara "Rumpi" TRANSTV, Tyo membeberkan alasannya mengonsumsi kembali ganja.

Pemain film Surat dari Praha ini mengaku mengonsumsi ganja demi meredakan rasa nyeri efek dari stroke dan Parkinson yang dialaminya.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Akui Lebih Dekat dengan Tuhan Setelah Bebas dari Penjara

"Sebenarnya saya setelah keluar dari yang pertama kena stroke kan, kemudian dari beberapa pengalaman teman dan baca-baca di beberapa sumber, ada informasi yang menarik bagi saya bahwa dengan mengonsumsi ganja itu bisa meringankan yang saya rasakan efek dari stroke," kata Tyo seperti dikutip Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Sejak saat itu Tyo Pakusadewo mulai kembali menggunakan ganja untuk meredakan rasa nyeri yang dialaminya.

"Jadi setiap gejala itu muncul saya pakai ganja, paling enggak dia meredakan motorik yang bergetar," ucap Tyo.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kemungkinan Tyo Pakusadewo Bebas April

Tyo Pakusadewo menyadari bahwa mengonsumsi ganja merupakan pelanggaran hukum di Indonesia.

Terlepas dari fungsi medisnya, ganja merupakan zat terlarang yang diperangi oleh pemerintah.

"Ya kalau ikutin aturan pemerintah memang enggak boleh tapi beberapa dokter sih menyarankan. Tapi that's what happened," kata Tyo.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding dan Soroti Penyidik

Tyo Pakusadewo ditangkap di kediamannya pada 14 April 2020 dengan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus untuk memberikan hukuman satu tahun penjara bagi Tyo Pakusadewo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com