Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun Penjara, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding dan Soroti Penyidik

Kompas.com - 20/01/2021, 06:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Tyo Pakusadewo bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun hukuman penjara dan dipotong masa tahanan.

Vonis yang diberikan kepada bintang The Raid 2: Berandal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara

Tak ajukan banding

Kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Santrawan T Paparang menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Santrawan mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan putusan yang diambil dengan sebaik-baiknya.

"Ngapain? Keadilan untuk ini (sudah) kami dapatkan untuk Tyo. Tyo bisa mengalami pencerahan," kata Santrawan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Sebentar Lagi Bebas Murni, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Sebentar lagi bebas murni

Meski Tyo tidak mendapat rehabilitasi, Santrawan mengatakan, pihaknya bakal berupaya mengobati Tyo Pakusadewo setelah dinyatakan bebas murni.

"Rehabilitasi kan harus ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Tapi dengan kondisi seperti ini, cukup nanti diupayakan dari luarlah untuk pengobatannya," kata Santrawan.

Setelah menghitung pemotongan masa penahanan, Santrawan menyebut Tyo Pakusadewo bakal bebas murni berkisar 40 hari lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Tyo Pakusadewo Peringatkan Penyidik karena Ini

Sorot perilaku penyidik

Meskipun hakim sudah menjatuhkan vonis, Santrawan masih mempertanyakan tindakan penyidik yang menangani berkas kasus kliennya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Santrawan menduga, penyidik tidak melampirkan berkas assessment Tyo Pakusadewo.

Padahal, dalam surat tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Tyo Pakusadewo direhabilitasi kepada Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Tyo Pakusadewo Bukan Penjahat Kelas Kakap yang Edarkan Narkoba

"Kita bisa buktikan dalam persidangan, kita dapat surat BNNP DKI Jakarta yang dikeluarkan langsung oleh Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga," kata Santrawan.

"Memang betul ada assessment, cuma tidak dilaksanakan. Ini kan pelanggaran, kalau diajukan ke Propam Polri, pasti dia (penyidik) kena kode etik," ujar Santrawan melanjutkan.

Sebelumnya Santrawan mengatakan pihaknya bakal perilaku penyidik tersebut kepada Propam Polri. Kini ia sekarang tinggal menunggu arahan dari pihak keluarga kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com