Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.com - 15/06/2021, 12:23 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan musisi Anji sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat,” ujar Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradina Siregar, Selasa (15/6/2021).

Anji ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih dalam.

Baca juga: Anji Ditangkap karena Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti di Dua Tempat

Ronaldo mengatakan, Anji dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine.

Hal itu juga sesuai dengan barang bukti ganja yang ditemukan polisi di studio musiknya saat Anji ditangkap dan hasil pengembangan pihak kepolisian.

“Positifnya dicek urine adalah THC. Bahasa awamnya ganja. Barang bukti yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil labnya positif THC. Nah jadi dari penyidik telah menemukan kesesuaian,” kata Ronaldo.

Baca juga: Polisi: Keluarga Anji Ajukan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Ronaldo mengatakan, dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti ganja di dua tempat.

“Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan. Jadi ada dua TKP mengamankan barang bukti, yakni pertama di Cibubur dan didapatkan lagi di Bandung,” kata Ronaldo.

Karena status Anji sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba, ia terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 A.

Baca juga: Polisi: Anji Mengaku Pakai Ganja Sejak September 2020

Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji terancam dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009.

Sebelumnya, Anji ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com