Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Jam Diperiksa Polisi, Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan

Kompas.com - 02/06/2021, 15:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta dengan terlapor artis peran Lucky Alamsyah.

Pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi ini merupakan buntut dari laporan yang dia buat beberapa waktu lalu.

Politisi itu diperiksa dengan ketiga saksi yang lainnya dari pukul 09.30 WIB hingga 14.35 WIB.

Baca juga: Soal Pelaporan ke Polisi oleh Roy Suryo, Lucky Alamsyah Bilang Begini

"Terus terang, saya lupa. Pitra 23 (pertanyaan). Saya sekitar itu juga. (Pertanyaannya) lebih kepada detail postingannya dan ditanyakan apakah saya mengakses sendiri," ujar Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).

Mengenai laporan terhadap Lucky Alamsyah, Roy Suryo telah mengantongi enam bukti yang merupakan dari unggahan Instagram Story terlapor.

"Jadi ada enam frame dalam postingan Insta Story-nya, yang lima masih ada (dan) yang ini sudah dihapus. Itu menandakan, dia ada kekhawatiran terhadap postingannya," ujar Roy Suryo.

Baca juga: Alasan Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Putar Balik Fakta

Untuk diketahui, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Roy Suryo: Mohon Maaf, Saya Tidak Kenal Lucky Alamsyah

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com