Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Belum Bayar Gaji, Kim Kardashian Dituntut Mantan Tukang Kebunnya

Kompas.com - 27/05/2021, 11:20 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kim Kardashian dituntut oleh tujuh pekerjanya yang terdiri dari mantan tukang kebun dan staf pemeliharaan yang ada di kediamannya, Santa Monica Mountains.

Tuntutan yang diajukan ke pengadilan tinggi Los Angeles itu berisi tudingan, Kim telah melakukan pemotongan gaji, terlambat membayar gaji, tidak membayar upah lembur, tidak memberikan makanan dan istirahat.

Lebih dramatis lagi, pengaduan tersebut menuduh pelanggaran undang-undang pekerja anak.

Mantan karyawan berusia 16 tahun itu berkata dia dipaksa bekerja jauh melebihi batas maksimum 48 jam kerja untuk seorang karyawan musim panad di bawah umur.

Baca juga: Digugat Cerai Kim Kardashian, Kanye West Tuntut Hak Asuh Anak Bersama

Juga pengakuan lainnya yang mengatakan ketika membicarakan tentang uang lembur, pajak, istirahat makan, dia langsung dipecat.

Menanggapi tudingan itu, juru bicara Kim mengatakan kalau mereka dipekerjakan melalui orang ketiga.

"Pekerja ini dipekerjakan dan dibayar melalui vendor pihak ketiga," kata juru bicara.

"Kim bukan pihak dalam perjanjian yang dibuat antara vendor dan pekerjanya, oleh karena itu dia tidak bertanggung jawab atas cara vendor mengelola bisnis mereka," lanjutnya.

Baca juga: 7 Tahun Menikah, Kim Kardashian Gugat Cerai Kanye West

Juru bicara itu juga mengatakan, Kim tidak pernah melupakan kewajibannya membayar vendor atas layanan mereka.

Sumber terdekat Kim juga mengatakan, tidak ada dalam sejarahnya, Kim tidak membayar atau bahkan terlambat membayar tagihan.

Karenanya, pihak kuasa hukum orang yang menuntut Kim juga berhati-hati dengan tidak menyebutkan nama Kim atau langsung menyebut nama Kim dalam pernyataan mereka.

"Karena dia tahu, karyawan-karyawan ini tidak pernah bekerja langsung untuk Kim, hanya melalui vendor pihak ketiga," kata juru bicara Kim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com