JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi senior Reza Artamevia kembali digelar pada Kamis (20/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan mengatakan, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Kemudian, Leidermen berharap, jaksa memberikan tuntutan ringan pada kliennya.
Dengan begitu, ia berharap, Reza Artamevia bisa segera dibebaskan.
“Iya (berharap hukumannya ringan atau segera bebas) dibebaskan,” kata Leidermen kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis.
Baca juga: Sidang Tuntutan Tiga Kali Ditunda, Pihak Reza Artamevia Kecewa
Menurut Leidermen, Reza Artamevia sudah melewati masa rehabilitasi yang sebelumnya direkomendasikan BNN, yakni selama enam bulan.
Diketahui, Reza Artamevia direhabilitasi di BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat, sejak 10 September 2020.
Lebih lanjut, Leidermen berharap sidang tuntutan hari Kamis ini benar-benar digelar.
Pasalnya, sudah tiga kali sidang tuntutan ditunda dan membuat kliennya lebih lama menjalani hukumannya.
“Mudah-mudahan enggak ditunda lagi,” kata Leidermen.
Pihak kuasa hukum juga tak bisa menahan lagi apabila sidang tuntutan ini kembali ditunda.
“Kami akan mengajukan keberatan jika (sidang) diundur lagi,” tutur Leidermen.
Baca juga: Kirim Surat ke Jaksa, Kuasa Hukum Minta Reza Artamevia Dibebaskan
Diketahui, Reza Artamevia didakwa dua pasal. Pertama, didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Reza Artamevia didakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, alat isap atau bong, serta korek api dan dompet.
Baca juga: Sidang Tuntutan Reza Artamevia Ditunda untuk ke-3 Kalinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.