Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Askara Parasady, Suami Nindy Ayunda, Terancam 20 Tahun Penjara karena Narkoba dan Senpi

Kompas.com - 19/04/2021, 19:09 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Askara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Askara Parasady Didakwa Pasal Berlapis

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dari dakwaan tersebut, Askara Parasady Harsono terancam mendapat hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Kalau psikotropika itu maksimal 12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," kata Purnama Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang tersebut, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, Sembuh dari Covid-19

Kendati demikian, tim kuasa hukum Askara Parasady Harsono mengatakan, kliennya tak akan mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi dari pihak JPU.

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api Askara Parasady Harsono sempat tertunda lantaran ia dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Nindy Ayunda Laporkan Askara Terkait dugaan KDRT atas Rekomendasi Ibunya

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com