Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Laporkan Askara Terkait dugaan KDRT atas Rekomendasi Ibunya

Kompas.com - 07/04/2021, 16:57 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda melaporkan suaminya, Askara Parasady Harsono, ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Herman Simarmata, mengatakan laporan tersebut dilayangkan atas rekomendasi ibunda Nindy, Ratmulyati.

"Makanya dibuat laporan di Polres Jakarta Selatan karena kekerasan dalam rumah tangga. Dan itu pun arahan dari orangtua dari Mba Nindy dan itu yang disampaikan di sidang," ungkap Herman saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, mengatakan Askara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan atas barang bukti yang diterima dari pihak Nindy.

Baca juga: Ibunda Pernah Lihat Langsung Wajah dan Badan Nindy Ayunda Luka Lebam

Askara Harsono juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Nindy Ayunda melaporkan Askara Harsono atas kasus dugaan KDRT 19 Desember 2020 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain kasus dugaan KDRT, Askara juga terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penangkapan, selain narkotika, polisi juga menyita senjata api yang diduga milik suami Nindy Ayunda tersebut.

Lima hari setelah penangkapan, Nindy menggugat cerai Askara ke PA Jakarta Selatan dengan nomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS pada 12 Januari 2021.

Baca juga: Kasus Senpi Tak Berizin Suami Nindy Dilimpahkan ke Kejaksaan

Alasan Nindy melayangkan gugatan cerai karena Aska diduga melakukan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terhadapnya.

Nindy dalam jumpa pers di Komnas Perempuan menunjukkan bukti foto adanya luka lebam hingga rambut rontok, Selasa (16/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com