JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan mengenai laporan Asisten Rumah Tangga (ART) dengan terlapor Desiree Tarigan, beserta putranya Bams eks Samson, dan dua orang lainnya.
Yusri mengungkapkan, laporan atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang lain itu diterima Polda Metro Jaya pada (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Hasil keterangan awal bahwa pelopor ini merasa dirugikan karena pernah dituduh telah melaporkan sesuatu pembicaraan melalui WhatsApp grup. Kemudian dari hasil itu, 24 Februari lalu pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama 1 hari," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/4/2021).
Kepada penyidik, kata Yusri, sehari kemudian Irni mengaku sudah dilepas terlapor. Namun, dia setelahnya dipecat dari pekerjaannya.
Baca juga: 3 Fakta Laporan Desiree Tarigan terhadap Hotma Sitompoel di Komnas Perempuan
Hingga saat ini, Yusri menegaskan laporan Irni masih didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Nantinya, kalau memang memenuhi unsur persangkaannya, kami lakukan penyelidikan, kemungkinan kami juga lakukan (terhadap) 4 terlapor ini kita klarifikasi, termasuk pelapor," kata Yusri.
"Yuk kita klarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada, nanti bagaimana hasilnya, kita sampaikan," ujar Yusri melanjutkan.
Baca juga: Cerita ART yang Mengaku Disekap hingga Pengakuan Desiree Tarigan
Dalam laporan Irni, Desiree Tarigan, Bams eks Samsons, dan dua lainnya disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.