Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atalarik Syach Menang Sidang Harta Gana-gini, Minta Tsania Marwa Hormati Putusan

Kompas.com - 06/04/2021, 13:24 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Atalarik Syach akhirnya memenangkan perebutan harta gana-gini dengan mantan istrinya, Tsania Marwa.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong memutus kasus tersebut per tanggal 31 Maret 2021.

"Alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syach, di mana kemenangan ini tentu diperoleh dari kerja sama Bang Atalarik dan kuasa hukum," kata Raff Sanja Halatta selaku kuasa hukum Arik.

Baca juga: [POPULER HYPE] Atalarik Syach Nyerah Diperlihatkan Foto Nissa Sabyan | Krisdayanti Menangis di Samping Aurel

Dalam putusannya, hakim menetapkan harta gana-gini dari pernikahan Arik dan Tsania hanya berupa satu buah mobil Mercedez Benz dan satu set meja perlengkapan.

"Terkait dengan tuntutan Tsania mengenai rumah kemudian ruko, itu tidak terbukti," kata Raff.

"Kemudian juga soal barang bergeark, yang menurut Tsania masih ada di Atalarik Syach, itu juga tidak terbukti," lanjut Raff.

Baca juga: Jawaban Atalarik Syach dan Teddy Syach Saat Ditanya Siapa yang Paling Galak

Sementara itu, Atalarik Syach berharap agar Tsania menerima putusan dari Pengadilan Agama Cibinong.

Ia mengaku sudah lelah karena persidangan soal harta gana-gini ini memakan waktu hingga satu tahun.

"Saya bahagia, saya bisa tenang ya. Enggak lain demi keutuhan keluarga saya bersama anak-anak," kata Atalarik.

Sebelumnya dalam persidangan ini, Tsania Marwa menuntut rumah, ruko, dan harta bergerak lainnya yang ditaksir mencapai total Rp 5,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com