Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel Penasaran dengan Wajah Pelaku Penyebar Pertama Video Syurnya dengan Nobu

Kompas.com - 29/03/2021, 16:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Gisel mengaku penasaran dengan wajah pelaku pertama  penyebar video syurnya dengan Nobu.

Namun, Gisel menegaskan itu hanya sebatas penasaran, bukan ingin marah kepada penyebar tersebut.

"Penasaran iya, 'siapa sih?'. Tapi mau marah juga ngapain sih? Karena kalau kita punya perasaan sama seseorang, kita benci, dendam, marah, manfaatnya enggak ada, di kitanya juga jelek Lebih baik melepaskan pengampunan," kata Gisel di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Untuk diketahui, hingga saat ini, penyebar pertama video syurnya dengan Nobu belum juga ditangkap pihak kepolisian.

Baca juga: Gisel Anastasia Kasihan Saat Bertemu Penyebar Video Syurnya

Sementara itu, beberapa waktu lalu dalam persidangan, Gisel bertemu dengan dua pelaku penyebar yang paling masif video syurnya dengan Nobu.

Dia mengaku tidak marah kepada terdakwa. Justru, Gisel malah kasihan dengan dua pelaku tersebut.

"Enggaklah, dari awal sama mereka ini enggak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," kata Gisel.

Adapun, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Gisel Anastasia dan Keinginannya Memaafkan Pelaku Penyebar Video Syur 19 Detik

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan Nobu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam menggunakan ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.

Baca juga: Gisel Tak Ingin Hidupnya Dipenuhi Kebencian

Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com