Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 19/03/2021, 15:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, bakal mengajukan penangguhan tahanan terhadap kliennya atas kasus dugaan eksploitasi anak dan prostitusi online.

Untuk diketahui, Cynthiara Alona merupakan pemilik Hotel Alona yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Para Pekerja Seks Komersial (PSK) di sana merupakan anak di bawah umur dan jaringan prostitusi online ini memiliki keterlibatan satu sama lain.

Baca juga: Polisi: 30 Kamar Hotel Milik Cynthiara Alona Penuh Perempuan di Bawah Umur

"Kalau sudah ditahan kan upaya kami sudah pasti melakukan penangguhan penahanan. Semua sesuai prosedurallah," kata Agustinus saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (19/3/2021).

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Agustinus mengungkapkan kondisi terkini kliennya.

"Jadi begini, soal psikis terganggu atau tidak, siapa pun yang namanya berurusan dengan hukum sudah pasti terganggu," kata Agustinus.

Baca juga: Profil Cynthiara Alona, Bintang Film dan Pemilik Bisnis Properti

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tarif yang dipatok kepada pria hidung belang tiap kali bertransaksi di hotel milik Cynthiara Alona.

Kata Yusri, tarif ini sudah termasuk sewa kamar dan keuntungannya akan dibagi untuk mucikari, PSK, hingga pemilik hotel.

"Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat, (mulai) Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp 50.000, Rp 100.000, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa. Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu," tutur Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Polisi: Cynthiara Alona Kerja Sama dengan Muncikari agar Hotelnya Ramai Pengunjung

Yusri berujar, usia rata-rata PSK yang dipekerjakan masih di bawah umur.

Saat ini, semua anak-anak yang dijadikan PSK itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14-15 tahun," ujar Yusri.

Baca juga: Polisi Titipkan Anak-anak yang Dijadikan PSK di Hotel Cynthiara Alona ke Balai Rehabilitasi

Adapun, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa, 16 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hotel milik Cynthiara Alona itu, ada sejumlah orang yang diamankan.

Sementara saat penggerebekan, Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan di kawasan BSD Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com