Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ajukan PK, Saipul Jamil Sudah Dapat Tawaran Pekerjaan

Kompas.com - 19/03/2021, 13:57 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih dalam urusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), pedangdut Saipul Jamil sudah mendapat beberapa tawaran pekerjaan.

Hal tersebut diungkap oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, usai menghadiri sidang lanjutan pengajuan PK adiknya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).

"Ya alhamdulillah, harusnya dia isi HUT ANTV tahun ini. Ya artinya di sini dia masih ditunggu. Kalau pekerjaan sejak dua minggu lalu alhamdulillah banyak yang masuk," ujar Samsul saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Sidang PK Kasus Suap Saipul Jamil Kembali Digelar

Samsul menganggap beberapa tawaran pekerjaan yang datang adalah hikmah baik yang didapat oleh Saipul Jamil.

"Mudah-mudahan sebelum Ramadhan, Saipul bisa bebas. Artinya di balik ujian yang keras ya, datang hikmah baiknya gitu," lanjut Samsul.

Jika PK dikabulkan, menurut Samsul, kemungkinan besar Saipul Jamil bebas di bulan Ramadan atau sekitar bulan April mendatang.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera

Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Hakim menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Uang diberikan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Bantah Suap Panitera Pengadilan Secara Langsung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com