Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Abdul Kadir yang Dikabarkan Bebas padahal Baru Ditangkap 27 Januari 2021

Kompas.com - 14/02/2021, 13:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Abdul Kadir atau dikenal dengan akun Instagram @d_kadoor belum lama ini ditangkap polisi karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Namun, Abdul dalam unggahan Insta Story Instagram-nya berswafoto di depan cermin dengan menyematkan tulisan, "Alhamdulillah."

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Selebgram Abdul Kadir

Dia juga memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan semangat serta dukungan dalam melewati kasus ini.

Abdul Kadir menuturkan kasus tersebut sebagai pelajaran yang berharga bagi hidupnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memastikan Abdul Kadir belum bebas dari jeratan hukum yang menimpanya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Abdul Kadir Mengaku Baru Kali Pertama Pakai Narkoba

"Kalau bebas, ya, enggaklah, kan baru bermasalah," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Minggu (14/2/2021).

Kendati demikian, Yusri belum bisa memastikan perkembangan kasus Abdul Kadir ini.

"Tapi saya belum tahu bagaimana perkembangannya, apakah dia akan direhab apa enggak, saya masih ya belum ini. Nanti saya cek dulu ya, karena kan ini hari Minggu, ini lagi sama keluarga," ujar Yusri.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Selebgram Abdul Kadir, Dipancing Kembali ke Hotel

Untuk diketahui, Abdul Kadir ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada 27 Januari 2021.

Penangkapan Abdul Kadir merupakan pengembangan kasus dari rekannya yang berinisial F, yang lebih dulu diamankan petugas kepolisian.

Kepada polisi, F mengaku mengonsumsi sabu-sabu bersama Abdul Kadir sehingga petugas menjebak sasaran untuk kembali ke hotel.

Baca juga: Positif Konsumsi Sabu, Selebgram Abdul Kadir Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Kadir dinyatakan positif metamfetamin atau sabu-sabu.

Atas kasus ini, Abdul Kadir dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com