Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, Optimistis Jerinx Bebas

Kompas.com - 03/02/2021, 14:14 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus “IDI Kacung” yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx, kini giliran tim kuasa hukum drummer Superman Is Dead itu melakukan hal yang sama.

Tim kuasa hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, (2/2/2021).

Pengajuan Kasasi itu pun diterima di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PT Denpasar.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono: Seharusnya Ahmad Dhani dan Jerinx Tidak Usah Dipenjara

I Wayan Adi Sumiarta mengaku bahwa pengajuan kasasi tersebut dilakukan lantaran pihak jaksa yang terlebih dahulu mengajukan kasasi.

Namun, pengajuan kasasi itu bukanlah untuk balas dendam.

“Kasasi adalah hak hukum dari klien kami,” kata Adi melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Istri Jerinx, Nora Alexandra, Dapat Ancaman Pembunuhan, tetapi Batal Lapor Polisi

Adi juga menanyakan alasan JPU mengajukan kasasi terhadap kliennya.

“Mau gunakan dalil apa lagi?” tanya Adi.

Adi menyebut memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi itu dan optimis Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Jerinx tidak salah, semestinya dibebaskan,” ucap Adi.

Baca juga: Dapat Ancaman Pembunuhan, Istri Jerinx SID Ungkap Pelaku Sudah Minta Maaf

Sebelum Jerinx dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan penjara berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Putusan banding ini lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com