Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Akan Diperiksa Polisi Senin Depan Terkait Kasus Narkoba Suaminya

Kompas.com - 16/01/2021, 17:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronldo Maradona Siregar, bakal memeriksa penyanyi Nindy Ayunda sebagai saksi pada Senin, (18/1/2021).

Pemeriksaan terhadap Nindy ini berkaitan dengan kasus suaminya, Askara Parasady Harsono, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Suami Terjerat Narkoba, Nindy Ayunda Unggah Kalimat Penyemangat

"Jadi kita sudah (kirim surat) pemanggilan Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus APH, suaminya," kata Ronaldo saat dihubungi wartawan, Jumat (15/1/2021).

"Karena APH ditangkap di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan untuk kita ambil keterangannya," ujar Ronaldo melanjutkan.

Sementara itu, Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora, juga membenarkan pemanggilan tersebut.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Ungkap Alasan Pakai Narkoba Selama Satu Tahun Terakhir

"Rencana Senin, (18/1/2021) Nindy Ayunda dijadwalkan menjalani pemeriksaan," kata Arif.

Diberitakan sebelumnya, Askara Parasandy Harsono ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengenai kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Askara ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/1/2021).

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika berjenis happy five atau H5 sebanyak 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar cannabis, senjata api bermerek Barata kaliber 3.65 beserta 50 peluru tajam.

Dia dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com