Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono

Kompas.com - 12/01/2021, 16:46 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam jumpa pers, Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona menceritakan kronologi penangkapan Askara.

"Jadi pada Kamis, 7 Januari, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Anggota saya melakukan kegiatan penegakan hukum. TKP di rumah APH," ungkap Ronaldo saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Polisi Ungkap 4 Barang Bukti Kasus Dugaan Narkoba Suami Nindy Ayunda

"Ditemukan barang bukti H5 yang telah disebutkan tadi. Kemudian ada senpi (senjata api) di dalam lemari di dalam brankas," lanjutnya.

Setelah menemukan barang bukti, pihaknya pun segera melakukan tes urine.

"Setelah dilakukan cek urine, ternyata APH positif amphetamin dan metaphetamin. Artinya, itu habis menggunakan narkotika," tutur Ronaldo.

Baca juga: Selain Narkoba, Suami Nindy Ayunda Juga Diperiksa Kasus Senjata Api Ilegal

Keesokan hari, pihaknya kembali melakukan penggeledahan, dan ditemukan alat isap sabu.

"Keesokan hari ditemukan alas hisap untuk narkotika berjenis sabu," ucap Ronaldo.

Saat penangkapan, Ronaldo memastikan bahwa sang istri, Nindy Ayunda, tidak sedang berada di rumah.

Askara saat itu berada di rumah hanya dengan anak-anaknya.

Baca juga: Suami Ditangkap, Nindy Ayunda Akan Diperiksa Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com