Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Michael Yukinobu de Fretes Akui Pekerjaannya Terdampak Kasus Video Syur

Kompas.com - 11/01/2021, 21:40 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus video syur, Michael Yukinobu de Fretes mengakui kasus video syur dengan Gisella Anastasia (Gisel) berdampak pada pekerjaannya.

Pasalnya, dia harus menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus video syur setiap Senin dan Kamis.

"Dampaknya ya, mungkin saya merasa waktu-waktu pekerjaan saya mungkin lebih tertunda ya," ujar pria yang akrab disapa Nobu seperti dikutip dalam kanal YouTube Beepdo, Senin ini.

Baca juga: Jalani Wajib Lapor, Michael Yukinobu de Fretes: Keluarga Support dari Jauh

Nobu mengatakan, sebagai desainer arsitektur, ia menunda beberapa pekerjaannya demi pemeriksaan kasus yang menimpanya.

"Saya sebagai desainer arsitektur yang saya jalani, tetapi harus saya tunda untuk proses ini," kata Nobu.

Nobu menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum.

Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Akui Tak Lagi Komunikasi dengan Gisel

"Menyikapi hal ini kalau jujur saya mengikuti proses hukum, kooperatif saya ya proses yang saya jalani," tutur dia.

Adapun, Senin (11/1/2021) ini adalah kali kedua Nobu jalani wajib lapor.

Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atau kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Polisi Akan Segera Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu

Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.

Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: 3 Tanggapan Pelapor soal Permintaan Maaf Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Berkait Video Syur

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com