Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Dipoligami, Nita Thalia Resmi Cerai dan Jadi Single Parent

Kompas.com - 24/12/2020, 10:13 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjalani beberapa kali sidang perceraian, penyanyi dangdut Nita Thalia akhirnya resmi bercerai dari Nurdin Rudythia.

Sebelumnya, sidang kasus perceraian Nita Thalia dan Nurdin Rudythia telah bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara.

Berkait dengan hasil putusan perceraian tersebut, Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Gugatan dikabulkan

Kuasa hukum Nita Thalia, Ferryawansyah, menyebut gugatan kliennya telah dikabulkan oleh PA Jakarta Utara.

Dikabulkannya gugatan itu tertuang dalam surat putusan tertanggal 22 Desember 2020, nomor 2005/Pdt.G/2020/PA.JU, dengan amar putusan mengabulkan gugatan pengguggat, Nita Thalia.

Baca juga: 20 Tahun Menikah, Nita Thalia dan Nurdin Rudythia Resmi Bercerai

“Allhamdullilah gugatan Nita Thalia sudah dikabulkan dan kami sangat bersyukur apa yang didalilkan oleh pihak lawan tidak terbukti," ungkap Ferryawansyah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

2. Ucapan syukur Nita Thalia

Nita Thalia yang mengetahui gugatan cerainya dikabulkan turut memberikan ucapan syukur.

Ucapan itu ditulis Nita Thalia melalui akun Instagram miliknya. Nita menyampaikam terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah mendukungnya.

Alhamdulillah, terima kasih ya Allah, terima kasih team lawyerku, Pengadilan Agama Jakarta Utara, dan sahabat-sahabatku tercinta," tulis Nita melalui Insta Story-nya, Rabu.

Baca juga: Dengan Mata Berkaca-kaca, Nita Thalia Cerita Akhirnya Tinggal Bersama Anaknya

3. Jadi single parent

Selain ucapan syukur, pelantun “Goyang Heboh” ini menegaskan, saat ini dia resmi menjadi orangtua tunggal.

Nita Thalia berharap agar perceraian tersebut menjadi awal hidupnya yang baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com