Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Semua Laporan Nikita Mirzani Diproses, Termasuk Kasus dengan Elza Syarief

Kompas.com - 24/11/2020, 18:04 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris dan presenter Nikita Mirzani kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menanyakan tindak lanjut beberapa laporannya, Selasa (24/11/2020).

Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, laporan Nikita telah diproses semua.

"Alhamdulillah, Nikita juga banyak mengucapkan terima kasih kepada penyidik karena laporan dia diproses sebagaimana mestinya jalan dan walaupun itu berjalan dengan memakan waktu," ungkap Fahmi.

Baca juga: Pantau Perkembangan Beberapa Laporannya, Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel

Diketahui, ada 3 laporan yang ingin dipastikan Nikita Mirzani. Pertama, soal dugaan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan pengacara Elza Syarif.

Kedua, soal postingan tentang Nikita disebut dalam keadaan yang tidak sopan, juga disertai keterangan yang kurang pantas.

"Satunya (laporan ketiga) tidak sempat kami tindak lanjuti keburu Nikita-nya ditelepon dan dia harus balik ke acaranya. Jadi dua yang sempat kita tindak lanjuti, keduanya udah dipanggil sebagai saksi," tambah Fahmi.

Fahmi menegaskan, pihaknya tetap berjuang hingga memperoleh keadilan yang semestinya.

Baca juga: Elza Syarief Tidak Kunjung Penuhi Panggilan, Nikita Mirzani Minta Polisi Jemput Paksa

"Walaupun itu berjalan dengan memakan waktu, karena kita memang mencari keadilan dan tidak perlu lagi kita menghitung hari. Kita harus cari keadilan itu sampai di mana pun juga. Kita harus dapat keadilan itu," lanjut Fahmi.

Nikita Mirzani datang bersama kuasa hukumnya ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba sekitar pukul 14:00.

Nikita enggan menemui wartawan untuk memberi keterangan usai keluar ruangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com