Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut JPU Hukuman Penjara, Vanessa Angel: Berdoa Aku dan Anakku Tak Dipisahkan

Kompas.com - 15/10/2020, 21:44 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Vanessa yang ditemui usai sidang, menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Vanessa Angel hanya bisa berdoa agar tak berpisah dari anaknya.

"Saya cuma bisa berdoa semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan, bagaimana pun aku seorang ibu," tutur Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).  

Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 juta

Selebihnya, Vanessa Angel tak mau menanggapi. Hanya saja, melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, Vanessa bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Kami sudah dengar tuntutan dan kami percaya pasti yang paling adil untuk Jaksa dan tanggal 26 Oktober kami akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi dari Vanessa Angel," ucap Arjana.

Adapun, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa. 

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Sedang Sakit Karena Tekanan Ekonomi

Saat ini, Vanessa Angel merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com