JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Vanessa Angel, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (12/10/2020).
Namun, sidang yang seharusnya bergulir siang tadi terpaksa ditunda.
Ditundanya sidang lantaran pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih mempersiapkan tuntutan terhadap Vanessa Angel.
Baca juga: Vanessa Angel Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan ini.
"Iya ditunda hari Kamis. Kami lagi siapkan tuntutannya," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Vanessa Angel sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Dalam sidang itu Vanessa Angel membantah kesaksian Abdul Malik yang menyebut memberinya dua butir pil xanax kepadanya.
Baca juga: Kesaksian Pemberi Pil Xanax dan Bantahan Vanessa Angel
Menurut Vanessa, Abdul memberinya enam butir.
Untuk diketahui, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa Angel saat tersandung kasus prostitusi online pada 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.
Baca juga: Bantah BAP Abdul Malik, Vanessa Angel: Bukan 2 Butir, tapi 6 Butir Pil Xanax
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.
Saat ini, Vanessa Angel merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.