Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Lebaran, Nikita Mirzani Sudah Maafkan Dipo Latief?

Kompas.com - 28/05/2020, 19:01 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani menyinggung soal niat memaafkan Dipo Latief, mantan suaminya, pada momen Lebaran tahun ini.

Nikita Mirzani pun menjawab bahwa dia bukan sosok pendendam.

Baca juga: Sempat Viral, Nikita Mirzani Bongkar Alasannya Pamer Saldo ATM

Meski mengaku kerap memaafkan ulah Dipo Latief, Niki menyebut bahwa komunikasinya dengan Dipo memang tak baik.

“Kalau gue mah tidak pendendam, tapi bukan berarti lebaran-lebaran komunikasi, enggak,” kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Mengaku Benci Barbie Kumalasari, Nikita Mirzani Ungkap Penyebabnya

“Gue mah sebelum lebaran dari dulu-dulu juga dia sering melakukan kesalahan, sudah sering gue maafin. Kalau enggak mah rumah tangga gue dulu baru nikah langsung bubar,” sambung Nikita Mirzani.

Menurut Nikita Mirzani, dia pun tidak perlu melakukan komunikasi dengan Dipo Latief saat lebaran tahun ini.

“Enggak dong (komunikasi). Enggak usahlah,” ujar Nikita Mirzani menambahkan.

Baca juga: Nikita Mirzani Buka-bukaan Penghasilan 1 Bulan hingga Benci pada Barbie Kumalasari

Di sisi lain, Nikita Mirzani saat ini menjadi terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Hari ini, Nikita Mirzani menjalani sidang yang beragendakan pemeriksaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, kasus yang membuat Nikita Mirzani menjadi terdakwa lantaran dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Baca juga: Nikita Mirzani Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Penganiayaan

Kala itu, Dipo Latief mengaku mobilnya dihalangi mobil Nikita Mirzani ketika melintas di Jalan Benda, Kemang, Jakarta Selatan.

Saat kejadian, Dipo Latief mengaku dilempar asbak dan dipukul tangannya oleh Nikita Mirzani.

Atas adanya kasus tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com