JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja, menegaskan putusan cerai pesinetron Raya Kitty dan Muhammad Abid Zia belum inkrah.
Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.
"Belum final, karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melakukan upaya hukum atau tidak," kata Suharja saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Raya Kitty Gugat Cerai Suami, Tak Bahas Hak Asuh Anak yang Berusia 5 Bulan
Oleh karenanya, Suharja mengatakan, Abid Zia diberikan waktu selama 14 hari sejak surat pemberitahuan putusan cerai diterimanya.
Bila tidak ada upaya hukum selama waktu tersebut, barulah putusan pengadilan itu Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Baca juga: 3 Fakta Gugatan Cerai Raya Kitty yang Belum Genap 2 Tahun Menikah
"Kalau tidak melakukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," kata Suharja.
Sidang putusan Raya Kitty dan Abid Zia telah digelar di Pengadilan Soreang Bandung pada Selasa (21/4/2020).