JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Soreang, Bandung, mengabulkan gugatan cerai pesinetron Raya Kitty Nur Fitri atau Raya Kitty terhadap Muhammad Abid Zia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja, saat dikonfirmasi.
"Sudah (putusan cerai)," kata Suharja saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Raya Kitty Konsultasi Perceraian Sejak Januari 2020
Meski begitu, Suharja mengatakan, putusan tersebut belum inkrah.
Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.
"Belum final karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melalukan upaya hukum atau tidak," kata Suharja.
Baca juga: Raya Kitty Gugat Cerai Suami, Tak Bahas Hak Asuh Anak yang Berusia 5 Bulan
Suharja mengatakan, pihaknya harus memberitahu kepada Abid Zia perihal hal tersebut.
Bila tidak ada upaya hukum selama 14 hari, Suharja mengatakan, barulah putusan pengadilan tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Kalau tidak melalukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," ucap Suharja.
Baca juga: [POPULER HYPE] Azis Gagap Berhenti dari OVJ | Raya Kitty Gugat Cerai Suaminya
Sidang putusan cerai Raya Kitty dan Abid Zia telah digelar di Pengadilan Agama Soreang Bandung pada Selasa (21/4/2020).
Pada sidang tersebut, Abid Zia tidak hadir.
Sedangkan Raya Kitty hadir didampingi kuasa hukumnya.
"Iya (Raya Kitty hadir), datang itu didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Suharja.
Baca juga: 3 Fakta Gugatan Cerai Raya Kitty yang Belum Genap 2 Tahun Menikah
Adapun, Raya Kitty menggugat cerai Abid Zia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung pada 17 Februari 2020.
Sedangkan, sidang cerai perdana Raya Kitty dan Abid Zia berlangsung pada 24 Maret 2020.
Raya Kitty dipersunting Abid Zia pada 2018.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai satu anak.
Baca juga: Profil Raya Kitty, Pebalap yang Melejit Lewat Sinetron Anak Jalanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.