Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman, Nunung Disebut Bakal Rawat Jalan

Kompas.com - 21/04/2020, 14:55 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Instalasi Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo mengatakan Nunung akan menjalani rawat jalan.

"Iya, kemungkinan iya (rawat jalan). Nanti kita buatin keputusannya dari Direktur Utama," kata Bagus kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Bagus berujar, Nunung bisa mendapatkan rawat jalan karena telah melewati 2/3 masa rehabilitasi dari vonis 1,5 tahun rehabilitasi.

"Mbak Nunung sudah melewati masa 2/3, jadi dia punya (hak) rawat jalan," kata Bagus.

Baca juga: Selain Rapid Test, Nunung dan Suami Akan Diisolasi Selama 7 Hari

Tetapi, Bagus menegaskan, 2/3 rawat jalan ini bukan termasuk dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

"Enggak (tak berkait dengan Kemenkumham), kalau 2/3 itu dari kita. Kalau dari putusannya (pengadilan) di rawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini. Di sini buat aturan setelah masa 2/3 lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," jelas Bagus.

Sebelum mendapatkan izin rawat jalan, Nunung harus menjalani rapid test, cek darah, dan isolasi selama 7 hari lantaran keluar dari RSKO, Cibubur.

Komedian Nunung ke Solo lantaran ibundanya meninggal dunia. Tidak sendiri, ia juga ditemani suami, Iyan Sambiran dan dua petugas RSKO yang lain.

Baca juga: Klarifikasi Terkait Kabar Bebasnya Nunung, Ternyata...

Diketahui, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com