JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angle ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalagunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, melalui live Instagram Polres Jakbar pada Kamis (9/4/2020).
“Dari pemerkiksaan yang kami lakukan merujuk pada saudari VA, jadi kami tidak pandang bulu terharap saudari VA, statusnya tersangka dan proses hukum bersangkutan sesuai dengan undang undang,” kata Ronaldo.
Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba
Pihak kepolisian juga telah memeriksa pihak dokter yang memberikan resep untuk Vanessa Angel terkait obat psikotropika jenis Xanax.
Namun dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan lantaran Xanax tersebut bukan obat yang sama yang diberikan oleh dokter.
“Karena kami sudah memeriksa dokter yang memberikan resep pada VA, dari situ kami simpulkan barang yang disita dari VA bukanlah benda yang sama yang diberikan resep oleh dokter, yang dijelaskan pada keterangan sebelumnya,” ucapnya lagi.