Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 Miliar, Kuasa Hukum Falcon Pictures Buka Suara

Kompas.com - 26/02/2020, 17:15 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini artis peran Jefri Nichol kembali menjadi sorotan, setelah surat gugatan kasus wanprestasi terhadapnya beredar di media sosial.

Rupanya, Jefri Nichol menjadi salah satu pihak yang digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Dalam surat keterangan tersebut, pemain film Dear Nathan itu digugat pada 21 Februari 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan melanggar kontrak kerja.

Baca juga: Kicauan Jefri Nichol Bikin Heboh Jagat Twitter, Mengapa?

Namun pihak Falcon Pictures lewat kuasa hukum mereka, Susy Tan, masih belum mau membeberkan kontrak kerja yang dilanggar oleh Jefri Nichol.

“Gini, gugatan tersebut belum juga disampaikan kepada para pihak. Enggak etis jika saya berkomentar. Jadi nanti saja kalau sudah sidang pertama ya," kata Susy Tan saat dihubungi wartawan pada Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut, pihak pengacara Falcon Pictures menyebut bahwa rencananya sidang perdana kasus wanprestasi itu digelar pada pertengahan Maret.

Baca juga: Twit Ardhito Pramono dan Jefri Nichol Jadi Sorotan, Ada Apa?

“Tanggal pastinya belum tahu. Mungkin tiga minggu lagi," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang beredar tidak hanya Jefri Nichol yang digugat, melainkan ada dua pihak lain yang dilaporkan.

Hingga kini pihak Jefri Nichol belum memberikan pernyataan terkait kasus dugaan wanprestasi itu.

Baca juga: Setelah Jefri Nichol, Giliran Iqbaal Ramadhan Cium Kiky Saputri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com