BEKASI, KOMPAS.com - Istri terdakwa kasus narkoba Rio Reifan, Henny Mona, mengatakan, ibundanya turut hadir dalam sidang putusan sang suami di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).
Henny Mona mengatakan, ibunya sempat menangis ketika putusan Rio dibacakan.
Adapun, Rio Reifan divonis penjara selama satu tahun delapan bulan.
Baca juga: Kecewa Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rio Reifan Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
“Tadi ibu saya nangis, biar bagaimana pun Rio masih menantu ya dan masih kayak anak kandung,” ucap Henny Mona, Senin.
Menurut dia, sang ibunda sempat memintanya mengakhiri hubungan dengan Rio Reifan.
Namun, dia berusaha tegar dan terus menanti Rio Reifan.
Baca juga: Rio Reifan 3 Kali Terjerat Narkoba, Henny Mona: Saya Masih Cinta 100 Persen
“Ini pilihan kamu, ini hidup kamu, waktu awal ibu saya bilang, sudahan saja, (itu) manusiawi banget,” tuturnya.
Lebih lanjut, Henny berharap dengan vonis tersebut, dapat membuat Rio Reifan jera.
Bagi Henny, kasus ini merupakan kesempatan terakhir bagi Rio Reifan yang sudah tiga kali diciduk akibat narkoba.
Baca juga: Rio Reifan Kecewa Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
“Kalau saya selalu bilang, kalau kamu begini lagi, saya ninggalin kamu,” uar Henny Mona.
Sebelumnya, Rio Reifan bukan pertama kali ini saja terjerat kasus narkoba.
Pada 2015 dan 2017, dia juga terlibat kasus yang sama.
Yang terakhir, pada 13 Agustus 2019, Rio diciduk di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Dari tangan Rio Reifan, polisi menyita narkoba berjenis sabu seberat 0,0129 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.