Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rio Reifan Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Kompas.com - 10/02/2020, 19:03 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com- Artis peran Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara atas perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

Hukuman itu diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Senin (10/2/2020).

Akan tetapi, Rio Reifan masih memiliki waktu satu minggu untuk menyatakan banding. Hal itu langsung disampaikan okeh kuasa hukumnya, Andi Putra usai Rio Reifan divonis.

Baca juga: Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

“Sekarang, kalau dibilang upaya ya ada, cuman tergantung mas Rio nanti mau banding atau tidak. Tapi saya tidak tahu, dikasih tahu waktu 1 minggu. Minggu depan mau mengajukan banding atau tidak,” ucap Andi Putra.

Sementara Rio Reifan yang ditemui usai sidang masih memikirkan langkah yang tepat untuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Suami dari Henny Mona ini masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Baca juga: Rio Reifan 3 Kali Terjerat Narkoba, Henny Mona: Saya Masih Cinta 100 Persen

“Iya tadi kan pas putusan saya jawab pikir-pikir. Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir, apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu,” ucap Rio Reifan.

Rio Reifan bukan pertama kali ini saja terjerat kasus narkoba. Pada 2015 dan 2017 lalu, dia juga sempat terlibat kasus yang sama.

Yang terakhir, pada 13 Agustus 2019, Rio diciduk di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Dari tangan Rio Reifan, polisi menyita narkoba berjenis sabu seberat 0,0129 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com